Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Alokasi Dana di Bengkalis

Pemuda-Tri-Karya.jpg
(Dok Pemuda Tri Karya)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk bergerak cepat mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2017.

Pasalnya, Pemuda Tri Karya sudah melayangkan laporan kepada Kejaksaan Agung RI sejak Kamis 23 Juni 2022. Laporan tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

"Kejagung harus gerak cepat. Periksa semua termasuk yang bikin Peraturan Bupati tentang ADD itu. Ada dua laporan kami ke Kejagung. Pertama, yang Rp 65 miliar dana ADD. Kedua, ada 32 Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDesa sebesar Rp94.175.650.847 dari Dana Desa. Laporan kedua ini lah merupakan temuan resmi BPK RI," ujar Ketua Umum Ormas PETIR Jackson Sihombing, Rabu, 6 Juli 2022 kepada wartawan.

Untuk dugaan suap pertama yang sebesar Rp 65 miliar, Jackson menegaskan, diduga kuat terjadi modus Tunda Bayar yang akhirnya muncul dugaan Pemda Bengkalis melakukan 'Gali Lobang Tutup Lobang'.

"Kemana jadinya uang ADD Tahap IV Tahun 2017 sebesar Rp 65 miliar itu? Dari investigasi kami, sepertinya dibuat modus Tunda Bayar dan akhirnya 'Gali Lobang Tutup Lobang'. Masak ADD ditunda bayarkan?" tegas Jackson.

Sebelumnya, Ormas PETIR secara langsung melayangkan laporan ke Korps Adhyaksa agar melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan miliar rupiah, yang dicurigai disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Benar, baru saja kita laporkan ke Gedung Bundar kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang dipimpin oleh Bapak DR Febrie Adriansyah, SH MH," sebut Ketua Umum Ormas PETIR, Jackson usai menyerahkan laporan pada 23 Juni 2022 lalu.



Laporan ini, dipaparkannya, terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV dan Penyaluran ADD dan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874.

Dijelaskannya singkat, ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).

 

 

Sedangkan, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa.

"Pertama, pada tahun 2017 itu, Bupati saat itu menggelontorkan uang ratusan milyar untuk ADD untuk 136 Desa di Bengkalis. Baik tahap I, II dan III totalnya sebesar Rp178.558.039.066. Yang tim kita temukan dan investigasi yang Tahap IV senilai Rp65.386.230.012," urainya lagi.

Hasil temuan tim, lanjutnya, dicurigai ada penyalahgunaan yang kemudian ditutupi dengan modus berjudul Tunda Bayar.

"Dugaan modusnya berjudul Tunda bayar. Dianggarkan lagi, ditutupi lagi. Ibarat istilah hutang, telah terjadi 'gali lobang, tutup lobang'. Kemana raibnya Rp65 miliar itu. Yang meneken Perbub (Peraturan Bupati) itu harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Jackson.

Dugaan kedua, ada 32 Desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi ABPBDes sebesar Rp94.175.650.847.

"Segala dokumen bukti permulaan telah kami serahkan kepada Kejaksaan Agung. Semoga secepatnya dilakukan telaah. Kami yakin, hasil telaah Jampidsus pasti tidak jauh berbeda dengan apa yang tim kami telah temukan, bahkan pasti lebih dalam. Pasti ketemu besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," harapnya.