Cegah Truk Tonase Besar Renggut Nyawa di Jalanan Kota, Dishub Pasang CCTV

Lakalantas31.jpg
(Dok Satlantas Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Truk angkutan barang mestinya tidak boleh melintas di tengah Kota Pekanbaru pada jam tertentu. Hal tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan lainnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru pun berupaya tegas agar truk tonase besar bisa mematuhi aturan. Mereka pum melakukan pengawasan terhadap angkutan lewat CCTV.

"Dalam pelaksanaannya kita juga sudah monitor dan mengawasinya lewat CCTV. Sementara, untuk penindakan ini kita lakukan bersama-sama dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini dari Satlantas," papar Kadishub, Yuliarso, Sabtu 2 Juli 2022.

Cara lain dilakukan yakni penindakan berupa tilang surat kendaraan yang dilakukan bersama-sama Satlantas Polresta Pekanbaru. Dishub juga memasang rambu dan juga mengimbau pelaku usaha angkutan.

"Kita sudah punya rambu-rambu terkait mobil tonase besar, itu sudah ada SK wali kota yang mengaturnya. Kemudian yang kedua terkait dengan kebijakan pusat dalam hal ini masalah ODOL ini juga sudah ada," jelasnya.



Yuliarso menyebut sudah ada angkutan bertonase besar yang disanksi tilang. Penilangan dilakukan bersama terkait lainnya.

"Sudah ada, banyak kendaraan yang dilakukan penilangan. Begitu juga dengan odol sudah ada penindakan dari BPTD dulunya, sudah dipotong mobilnya sesuai dengan SRUT, Surat Registrasi Uji Tipe nya. Sekali lagi, melalui tindakan represif iya bersama dengan pihak terkait, tindakan persuasif juga iya," paparnya.

Sejumlah ruas jalur angkutan barang sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 TAHUN 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Regulasi itu memuat Jalur Angkutan Barang di Kota Pekanbaru Jalur Angkutan Barang siang hari.

Truk angkutan tidak boleh melintas di sana dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. "Jadi dari rentang ini truk tidak boleh melintas di sana serta pusat kota," tegas Yuliarso.

 

 

Kebijakan ini untuk menghindari potensi kecelakaan lalu lintas. Apalagi sudah terjadi kecelakaan lalu lintas kembali terjadi antara truk dengan sepeda motor di Simpang 4 Panam, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, Sabtu, 25 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kecelakaan ini menewaskan seorang anak perempuan bernama, Inaya Nafiza di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan saudara Inaya Nafiza dan ayahnya mengalami luka yang cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.