RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima 9 dari 11 gugatan Asri Auzar, dirinya pun meminta DPP Demokrat untuk melakukan kasasi.
"Ke depannya saya tak neko-neko. Saya lihat dulu apa yang dilakukan DPP Demokrat. Saya minta mereka ini kasasi, biar ada kejelasan hukumnya, bahwa di Riau hari ini tak ada pemimpin DPD-nya," tegasnya, Senin, 20 Juni 2022 malam.
Ia juga mengaku akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat terkait keputusan PN Pekanbaru terhadap gugatannya. Salah satunya, perihal Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021 yang menjadi tidak sah.
"Pemimpin itu harus punya etika dan moral, punya wawasan memimpin. Dan begini jadinya, pengadilan memutuskan bahwa apa yang dilakukan AHY tak benar. Kalau begini kan malu," tutur Asri.
Kendati demikian, Asri merasa prihatin kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dianggapnya salah jalan. Pasalnya, kata dia, semasa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu mengingatkan kader Demokrat untuk beretika dan bersopan santun.
"Sejak 2003 saya bergabung dengan Demokrat diajarkan beretika, sopan santun, menjalankan AD/ART sebaik-baiknya, namun ini tak dijalankan," kesalnya.
Ia pun mengusulkan agar Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat diberhentikan saja seluruhnya.
"Itu bukti kalau BPOKK tak benar dan konsekuensinya diberhentikan saja. Hampir di seluruh Indonesia ini Demokrat bergejolak. Makanya Allah SWT tak suka orang yang zolim, dan hari ini diputuskan bahwa hasil Musda Partai Demokrat Riau tidak sah," terangnya
"Jadi ini pelajaran yang berharga bagi AHY di Demokrat. Dia janji kepada kami di DPD untuk sehidup semati, rupanya dia hidup kami yang mati," tandas Asri.
Diberitakan sebelumnya, hakim PN Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan Asri Auzar dan lima temannya, di antaranya memutuskan Musda ke-V tanggal 30 November 2021.
Sedang tergugat ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.