Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat, Asri Auzar kecewa dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) ke V Partai Demokrat di SKA co ex Pekanbaru, Selasa, 30 November 2021.
(DEFRI/ RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gugatan yang dilayangkan Asri Auzar beserta lima kader Demokrat Riau lainnya terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V tahun 2021, dengan tergugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Melalui hakim, PN Pekanbaru menerima 9 dari 11 tuntutan, di antaranya memutuskan Musda ke-V tanggal 30 November 2021.
"Kami bersyukur akhirnya mendapat keadilan, juga berterima kasih kepada dua pengacara kami. Saya sampaikan bahwa pusat tak bisa semena-mena terhadap daerah. Di Riau ini masih ada orang yang harus dianggap," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 20 Juni 2022.
Sebab itu, tuturnya, ia melangkah mencari kebenaran di pengadilan dan hari ini hakim mengabulkan 9 dari 11 tuntutannya.
"Salah satunya, menganggap seluruh Musda itu tak sah, keputusan DPP Demokrat tak sah. Seluruh yang dilakukan DPP terkait Musda itu berlawanan hukum dan tak sesuai dengan AD/ART yang ada," tegas Asri.
Ia tak menampik bahwa di beberapa daerah lain banyak temannya yang mengalami apa yang dialaminya.
"Teman-teman saya bahkan lebih parah daripada saya. Ada yang ikut Musda, menang malah dikalahkan. Kalau begitu untuk apa gunanya Musda, dipilih langsung aja. Apa gunanya AD/ART? Dibuang saja kalau begitu," pintanya.
Ia mengaku, melihat sengkarut itu, dirinya datang ke PN Pekanbaru guna menggugat DPP Demokrat dan DPD Demokrat Riau.
"Atas dasar ini saya datang ke pengadilan, mewakili teman-teman saya yang terzolimi. Yang hari ini tak bisa bersuara karena masih punya jabatan. Tapi kalau jabatannya sudah tak ada, bisa jadi lebih ganas dari saya," pungkasnya.