Akhir Masa Jabatan Gubernur-Wagub Dipercepat, Firdaus: Jadwal KPU November 2024

Syamsuar415.jpg
(Muthi Haura/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau, Firdaus mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait informasi jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar bakal berakhir pada 20 Februari 2023.

Menurut Firdaus, masa akhir jabatan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau akan berakhir sesuai waktunya di tanggal 20 Februari 2024.

"Pilkada serentak berdasarkan jadwal KPU itu di November 2024. Kalau liat dari jadwal itu, sebelum Pilkada udah habis masa jabatannya di 20 Februari 2024," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 20 Juni 2022.

Firdaus menjelaskan, masa jabatan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau selama lima tahun. Menjelang Februari 2024 sampai November 2024 akan ada pejabat yang ditunjuk.

"Untuk mengisi jabatan menjelang Februari hingga November 2024, Presiden RI menunjuk Pj," pungkasnya.



 

 

Sementara itu, dilansir dari website Kompas, Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024. Namun, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023.

Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

Berikut daftar kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023:

Gubernur:

  1. Sumatera Utara
  2. Riau
  3. Sumatera Selatan
  4. Lampung
  5. Jawa Barat
  6. Jawa Tengah
  7. Jawa Timur
  8. Bali
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Timur
  13. Sulawesi Selatan