Laporan: Dwi Fatimah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah Indragiri Hilir (BUMD Inhil), PT GCM tahun 2004 sampai 2005 oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil, Haza Putra telah melakukan penyelidikan umum dengan 40 orang saksi dan 2 orang ahli. Pada penyelidikan tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindakan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT GCM tahun 2004 sampai 2006 yang berasal dari APBDP Inhil tahun 2004 sebesar Rp 4.2 miliar.
Selain Indra Mukhlis, tim penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainal Ikhwan sebagai tersangka.
“Dimana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-Undang sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Haza Putra.
Ia menjelaskan, khusus Zainal Ikhwan, akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Tembilahan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Indra Mukhlis Adnan bukan sosok yang asing bagi warga Indragiri Hulu. Indra Mukhlis Adnan menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir selama dua periode tahun 2003-2008 dan 2008-2013.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau fraksi Golkar periode 1999 sampai 2003. Saat itu, Indra Mukhlis Adnan banyak berkiprah dalam konsolidasi dan pengembangan partai, termasuk aktivitas lainnya di sektor bisnis.
Ia juga pernah menjadi Ketua Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia (Gapensi) Provinsi Riau. Indra Mukhlis Adnan sempat mendaftar sebagai bakal calon kepala KPK periode 2015 sampai 2020, namun gagal pada tahap selanjutnya setelah lolos pada saat pendaftaran awal.
Pada 2018, Indra Mukhlis Adnan sempat dua kali menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Riau. Di tahun yang sama, Indra juga sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau lewat Partai Nasdem, namun Nasdem malah mengungsung pasangan Syamsuar-Edy Natar yang maju pada Pemilihan Gubernur kala itu.
Lama tak terdengar kabarnya, Indra ternyata telah menyelesaikan pendidikan Advokat pada 2021 lalu dan menjalankan profesi sebagai Advokat. Ia dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) Syam Daeng Rani.
Kini, Indra Mukhlis Adnan tersangku kasus tindak pidana korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Inhil.
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang berasal dari APBDP 2004 Inhil sebesar Rp4,2 miliar," tutur Haza Putra, Kamis, 16 Juni 2022.