RIAU ONLINE - Saat ini pinjaman online kian diminati masyarakat. Beberapa pinjaman online bahkan menawarkan bunga rendah yang menggiurkan.
Kendati demikian, peminjam harus bijak memilih layanan. Pasalnya, tidak sedikit pinjaman online atau disebut pinjol yang bersifat ilegal.
Tak hanya itu, pengguna kemungkinan juga pernah menerima pesan dari debt collector terkait pinjaman online.
Jangan khawatir, pengguna dapat melaporkannya langsung ke pihak berwenang dengan cara mudah. Pengguna dapat melaporkan pinjol ilegal ke kepolisian atau Kementerian Komukasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemenkominfo melalui akun Instagram resminya, seperti dilansir dari Suara.com, Kamis, 16 Juni 2022, menjelaskan cara melaporkan pinjol ilegal.
1. Laporkan pinjol ilegal ke kepolisian
Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkan pinjaman online ilegal.
2. Laporkan pinjol ilegal ke Kemenkominfo
Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.
Pengguna sebaiknya memastikan platform pinjaman online telah terdaftar OJK sebelum melakukan peminjaman.
Untuk memeriksa legalitas pinjaman online, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.