Laporan: Dwi Fatimah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan identitas bagi warga negara Indonesia.
Penyebab KTP hilang atau rusak bisa dikarenakan berbagai alasan. Namun karena KTP adalah salah satu barang penting, maka diharuskan untuk segera menggantinya. Sebab, KTP hilang rentan disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik. Misalnya seperti jaminan untuk mengajukan kredit dan pinjaman online atau bahkan penipuan.
Sejak 2009, Indonesia sudah memulai program KTP Elektronik yang ditanamkan chip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.
NIK juga akan dijadikan acuan saat mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, buat rekening bank, melamar kerja, dan lain sebagainya.
Berikut ini adalah cara dan syarat mengurus KTP hilang atau rusak:
Dokumen mengurus KTP rusak atau hilang:
Buat surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
Untuk kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti KTP Elektronik yang rusak.
Cara mengurus KTP rusak atau hilang:
Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini:
Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.
Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).
Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.
Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang.
Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa:
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada),
Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja.
Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.
tujuan membuat Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian juga digunakan untuk antisipasi jika KTP hilang tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat Kehilangan KTP Elektronik di kepolisian hanya berlaku dua bulan. Jadi sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan surat tersebut untuk mengurus penggantian KTP hilang.
Mengurus KTP hilang mulai dari cara mengurus KTP hilang di kantor polisi, RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga KTP Elektronik berhasil diganti sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun.