Laporan: Dwi Fatimah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Memilih hewan untuk kurban sudah harus dilakukan dengan lebih teliti, sebab saat ini muncul penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Wabah PMK tengah merebak di beberapa daerah di Indonesia. Penyebaran di waktu menjelang Lebaran Idul Adha ini tentu membuat peternak nelangsa.
Meskipun tidak menular kepada manusia, namun masyarakat dapat mengenali ciri-ciri hewan yang terkena PMK sebelum membeli hewan kurban. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit wabah PMK apabila dijadikan hewan kurban.
Dilansir dari Kompas.com, Dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Supratikno, mengatakan, secara umum wabah PMK menyerah hewan herbivora berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan rusa.
Hewan ternak yang terjangkit wabah ini akan mengalami demam tinggi sampai 41 derajat dan pembengkakan kelenjar pertahanan, terutama di daerah rahang bawah dan terlihat luka atau lepuh di sekitar mulut, gusi, kuku dan payudara hewan yang terjangkit PMK.
“Karena luka-luka tadi, maka timbul produksi kelenjar ludah yang tinggi, sehingga air liur menetes. Hewan juga akan susah makan dan menelan,” kata Supratikno.
Penularan wabah PMK dapat sangat cepat terjadi, namun PMK tidak menular ke manusia. Meskipun juga terdapat laporan penularan PMK pada manusia di luar negeri dengan kasus yang sangat rendah, penularan disebabkan orang yang meminum susu mentah dari hewan terkena PMK.
Berikut ini adalah gejala hewan ternak terserang PMK
1. Demam tinggi, mulai dari 39 derajat sampai 41 derajat.
2. Hipersalivasi dan berbusa. Sebagian muncul luka lepuh di lidah dan di mukosa rongga mulut.
3. Pincang, luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku pada beberapa ekor sapi.
4. Tidak mau makan.
5. Gemetar atau sulit berdiri.
6. Bernapas dengan cepat.
7. Menular sangat cepat dan bisa menyerang 100 persen satu kawanan dalam satu kandang.
MUI telah mengeluarkan fatwa sebagai ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan pada saat Idul Adha. Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai bentuk urgensi di tengah wabah PMK yang dapat menginfeksi hewan kurban seperti sapi dan kambing.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 lalu.
Melalui fatwa tersebut hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban, namun dengan persyaratan tertentu.
"Namun, dengan adanya Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 terdapat syarat baru yang menjadikan hewan tersebut bisa digunakan untuk kurban," katanya dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, jika pada kondisi normal syarat hewan kurban yakni sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).
Berikut ini adalah hukum hewan kurban yang terkena PMK berasal dari Fatwa Nomor 32 Tahun 2022:
1. Hewan terkena PMK katergori ringan Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurba.
Berikut adalah cirinya: Lepuh ringan pada celah kuku. Kondisi lesu. Tidak nafsu makan. Keluar air liur lebih dari biasanya.
2. Hewan terkena PMK kategori berat Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Berikut adalah cirinya: Lepuh pada kuku hingga terlepas. Pincang atau tidak bisa berjalan. Sangat kurus.
Namun, jika hewan yang terkena PMK kategori berat dapat sembuh selama masa diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka hewan tersebut sah untuk dijadikan hewan kurban.
Apabila hewan yang terkena PMK kategori berat sembuh setelah melewati masa berkurban, maka ketika hewan tersebut disembelih akan dianggap sebagai sedekah bukan hewan kurban.