Fathullah Minta Aturan Karantina Hewan Kurban 14 Hari Dicabut, Sebut Penyiksaan

Hewan-Kurban4.jpg


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Fathullah mengatakan, Pemerintah Pusat membuat aturan karantina selama 14 hari. Aturan ini dinilai sangat merugikan pedagang.

Aturan mewajibkan karantina selama 14 hari ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Kita menolak ini. Kita minta dan tegaskan agar pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Sebab dua pekan karantina, waktunya sangat lama. Sapi bisa mati di jalan," katanya, Senin, 13 Juni 2022.

Fathullah meminta agar Kementan RI dapat melonggarkan aturan karantina hewan ternak selama 14 hari tersebut. Selain sapi bisa mati, juga dengan waktu terlalu lama, berdampak buruk kepada kesehatan hewan kurban.

 



 

"Waktu karantina 14 hari ini termasuk penyiksaan bagi hewan kurban. Mulai dari asupan makanannya, hingga perawatan lainnya. Siapa yang bertanggung jawab, hewan kurban ini penanganannya sebagiannya lebih dari manusia," ujarnya.

Lebih lanjut, Fathullah menambahkan, aturan karantina 14 hari ini juga sangat memberatkan. Harusnya masa karantina dipersingkat dua atau tiga hari saja.

"Bisa dibayangkan, sapi yang dikirim ke Sumatera, lebaran kurbannya bisa jadi di jalan. Jadi, kita minta dicabut dan direvisilah aturan ini," pungkasnya.