Terdakwa Dekan UNRI Dugaan Pelecehan Divonis Bebas, KGAKS Tagih Janji Mendikbud

KOMAHI-Unri2.jpg
(Dok KOMAHI)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Advokasi Komahi UNRI, Agil Fadlan bersama Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual (KGAKS) melakukan audiensi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud RI) terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau (UNRI).

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan dari KOMAHI UNRI, BEM UI, BEM UPNVJ, Fopersma Jakarta, Jaringan Muda Setara, dan SEMA Paramadina.

Agil menjelaskan, audiensi dengan Kemendikbud RI untuk menanyakan kejelasan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Unri dan menagih janji Mendikbud Nadiem Makarim.

"Audiensi ini bertujuan untuk menanyakan dan mengetahui langsung bagaimana proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual Unri yang sedang berlangsung," ujar perwakilan Komahi Unri, Agil Fadlan dalam rilisnya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 9 Juni 2022.

Saat ini, kata Agil, Komahi Unri tidak mendapatkan informasi mengenai kejelasan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemdikbud RI, sehubungan dengan janji yang telah diberikan Nadiem Makarim.

Agil menjelaskan, koalisi mendesak Kemendikbud RI untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberian sanksi, karena sudah berlangsung lama.

Adapun pihak yang ditemui oleh koalisi adalah Inspektur Investigasi Kemdikbud RI, Lindung Saut Maruli Sirait dan tim pemeriksa kasus kekerasan seksual di Unri.



Kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi oleh dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP Unri sudah menghebohkan publik.

 

 

Namun dalam perjalanan kasus ini, sang dekan Syafri Harto divonis bebas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyerahkan memori Kasasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 14 April 2022 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto.

"Terkait Putusan Terdakwa SH, Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan kasasi 4 April 2022, selanjutnya 14 April 202, JPU sudah menyerahkan memori kasasi ke PN untuk kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung" ujar Rahardjo, Senin, 18 April 2022.

Diserahkannya memori kasasi ke PN Pekanbaru, guna pemeriksaan tingkat kasasi yang telah dipenuhi jaksa dalam ketentuan Undang-Undang Pasal 253 - 263.

"Setelah memori kasasi disampaikan, pihak PN akan menyampaikan Kasasi tersebut kepada terdakwa SH," ungkapnya.

"Setelah diterima SH, apakah ia akan mengajukan upaya kontra memori kasasi dalam rangka mematahkan dalil-dalil yang telah diambil JPU," terang Rahardjo.