RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau, Marwan Yohanis, pihaknya sedang merumuskan 19 laporan yang sudah ditindaklanjuti.
Marwan mengatakan berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) yang selama ini dijalankan tim Pansus, serta temuan di lokasi menjadi bahan yang akan dianalisis secara hukum.
"Data-data tersebut sudah kami serahkan ke Kantor Staf Presiden (KSP) dan kami sudah konsultasi ke semua kementerian terkait. Tinggal membuat rumusan rekomendasi. Mei ini harus tuntas," kata Marwan, Selasa (10/5/2022).
Terkait kelengkapan data, Marwan mengaku sudah melengkapi data-data apa saja yang diminta KSP. Dengan begitu, ia pun meminta KSP agar melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dalam pembahasan temuan Pansus.
"Masa kerja Pansus bisa berakhir tapi KSP tetap bisa menindaklanjuti rekomendasi. Kemudian keputusan KSP nantinya harus dieksekusi oleh eksekutif sesuai tingkatannya," terangnya.
Di saat yang sama, Anggota Pansus, Manahara Napitupulu, menyampaikan dalam temuannya, ada perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat tersebut dengan melanggar ketentuan perizinan hak guna usaha (HGU). Lanjutnya, konflik itu juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan.
"Bahkan dari penilaian Disbun, beberapa perusahaan sampai memiliki rapor merah atau skor empat berturut-turut. Oleh karena itu, sesuai dengan UU tentang Perkebunan serta Peraturan Kementerian atas penilaian itu, perusahaan yang sudah diberi teguran bisa dicabut izinnya," jelasnya.
Lebih jauh, Politikus Demokrat itu memperjelas bahwa yang berhak mencabut izin perusahaan adalah eksekutif berdasarkan tingkatannya. Untuk perusahaan yang bersumber dari modal asing kewenangannya ada pada pemerintah pusat sedangkan yang bersumber dari penanaman modal dalam negeri adalah kewenangan pemerintah daerah.
"Ini yang akan kita perjelas, dimana letak kewenangannya, apakah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten," pungkasnya.