Laporan: Dwi Fatimah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer di Instansi Pemerintah terhitung tanggal 28 November mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat edaran perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Melalui surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini juga memberikan kesempatan kepada Tenaga Kerja Honorer untuk mengikuti seleksi Calon PNS (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menpan RB menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan memberi kesempatan pegawai non-ASN mengikuti seleksi Calon PNS atau PPPK.
Lantas, apa perbedaan PPPK dan CPNS berdasarkan pengertian masing-masing jenis jabatan tersebut di UU tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)?
ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ini pertama kali diresmikan pada 2014 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam UU tersebut ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah. Dengan kata lain, ASN merupakan aparat pemerintahan yang termasuk PNS dan PPPK. Hal ini sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi: "Pegawai ASN terdiri atas: (a) PNS; dan PPPK."
Sedangkan CASN berarti calon pegawai pemerintah yang lolos Seleksi CASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Seleksi CASN 2021 sendiri merupakan seleksi tahunan yang diselenggarakan untuk merekrut pegawai pemerintahan termasuk PNS dan PPPK.
Proses rekrutmen atau seleksi CASN 2021 meliputi rekrutmen mahasiswa sekolah kedinasan, calon PNS (CPNS), dan calon PPPK. Pendaftar yang lolos dalam rekrutmen CASN kemudian diberikan status sebagai ASN.
Pengertian PPPK tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.
Status kepegawaian PPPK dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.
PPPK Guru dapat diisi oleh:
Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
Guru honorer eks THK-2;
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Formasi PPPK Non Guru bisa menjadi alternatif bagi mereka yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai CPNS maupun PPPK Guru.
Batas usia pendaftar PPPK Non Guru minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.