Ramai CPNS Mengundurkan Diri Gara-gara Gaji, Berapa Sih Gaji Pegawai Negeri?

ASN2.jpg
(Instagram.com/phopira)


Laporan: Dwi Fatimah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ratusan CPNS mengundurkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap alasan ratusan CPNS ini mengundurkan diri.

Kepala Biro Hukum, Kerjasama, Humas, BKN Satya Pratama mengatakan, ada CPNS yang kaget melihat jumlah gaji dan tunjangan yang akan didapat sebagai PNS. Satya mengatakan, CPNS yang telah dinyatakan lulus, merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil. Hal itu tak selaras dengan ekspektasi para CPNS dan memutuskan mengundurkan diri

“Kaget lihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya, dikutip dari Kompas.com.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

Bicara tentang berapa gaji PNS selalu menjadi hal menarik untuk dibahas. Pasalnya, besaran gaji PNS masih dianggap cukup besar bagi sebagian masyarakat.

Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya salah, karena gaji PNS dan tunjangannya untuk golongan tertentu memang terbilang cukup besar. Namun, ada pula gaji PNS yang kecil, terutama jika golongannya masih rendah.

Setiap PNS menerima gaji yang berbeda, sebab gaji PNS disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan. Gaji untuk PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500



Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain rincian gaji, dalam PP No. 15 Tahun 2019 juga dijelaskan berbagai komponen penghasilan untuk PNS. Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/fungsional hingga tunjangan beras dan PPh pasal 21.

Adapun komponen penghasilan PNS yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut, sebagai berikut:

Gaji pokok, nominal gaji yang akan diterima setiap bulannya disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan.

Tunjangan keluarga, diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural, akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp 1.260.000, Eselon 2B Rp 2.025.000, dan seterusnya.

Tunjangan fungsional, diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

Tunjangan beras, tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg per orang.

Tunjangan pajak, tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.