RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat mesti waspada dengan keberadaan juru parkir atau jukir liar. Mereka kerap membuka lahan atau tempat parkir sembarangan. Tindakan jukir tersebut ilegal karena lokasi yang dijadikan lahan parkir tidak berizin.
Selain itu, jukir liar juga kerap memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan. Masyarakat atau pengendara mesti mengetahui ciri-ciri jukir resmi yang berada di bawah dinas perparkiran.
Jukir resmi yang mengelola parkir saat ini berada di bawah naungan pihak ketiga. Mereka dalam bertugas dilengkapi atribut, Surat Perintah Tugas (SPT), serta dilengkapi tanda pengenal.
Mereka melakukan pungutan retribusi parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru. Para jukir ini masing-masing memiliki koordinator langsung di bawah PT Datama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka juga memakai atribut seperti topi dan rompi.
Ia pun mengimbau masyarakat jangan membayar uang parkir ke jukir liar. "Kalau jukir tak pakai atribut boleh kita tak bayar. Harus ada karcis, kalau tidak ada juga boleh tak bayar," katanya, Jumat 27 Mei 2022.
Menurutnya, setiap jukir di Kota Pekanbaru diwajibkan bekerja sesuai Standar Layanan Minimal (SMP). Jika menyalahi, masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Para jukir wajib memberikan layanan tersebut kepada pengguna parkir. Sebab, perparkiran itu bersifat layanan. SPM yang dimaksud seperti memiliki identitas yang jelas.
"Membantu pengendara saat parkir dan meninggalkan parkir. Jukir juga menjemput pengendara dari parkiran saat hujan dengan payung dan memberikan karcis saat pembayaran tunai," ulasnya.
Saat ini, lebih dari 500 juru parkir (jukir) yang diberdayakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihak ketiga mengelola parkir tepi jalan umum di sepanjang 88 ruas jalan.
Sementara itu, para jukir liar kerap didapati di sejumlah ruas jalan melakukan pungutan retribusi parkir. Mereka menghambat capaian perparkiran.
Dishub Kota Pekanbaru telah mengamankan beberapa jukir ilegal yang menarik retribusi di luar yang diizinkan instansi itu. Mereka juga mengingatkan para jukir agar tidak sembarangan membuka lahan parkir.
Sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, di Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.
Yuliarso mengatakan, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.