Terbukti Korupsi di BUMKam Siak, Rusyani Divonis Penjara 5 Tahun

vonis.jpg
(INTERNET)

 

Laporan: Hendra Dedaftar


RIAU ONLINE, SIAK - Rusyani akhirnya dikenakan vonis penjaar selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta setelah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Kampung (BUMkam) Amanah Bhakti, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak. Akibat perbuatnnya yang dilakukannya sejak tahun 2015 sampai 2020 itu, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 500 juta

Kepala Subseksi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Wan Nuruz Zamrud menerangkan, putusan vonis dibacakan setelah melalui rangkaian tahapan persidangan perkara kepada Direktur BUMkam Amanah Bhakti, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak itu

Sebagaimana ancaman yang tertulis dalam Dakwaan Kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Pidana Korupso, Jo Pasal 64 ayay (1) KUHP.

 


 

Selain vonis penjara 5 tahun, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Heydy Hamazal Huda menyebutkan, Rusyani juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Rusyani pun harus membayar uang sebesar Rp 526.048.984,50 sebagai pengganti kerugian negara.

"Harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Huda.

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidiar 6 bulan kurungan untuk Rusyani, hukuman ini tentu lebih rendah. Sebelumnya, jaksa juga menuntut Rusyani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 526.048.984,50 dengan subsidiar 3 tahun penjara.

 

 

Rusyani diduga melakukan tindakan pidana korupsi dengan modus pencairan dana pemanfaat menggunakan nama pemanfaat fiktif pada rentang tahun 2015 hingga 2020. Rusyani pun diduga melakukan rekayasan terhadap laporan keuangan terkait penggunaan dana kas EUD-SP/BUMKam Amanah tentang pengeluaran biaya operasional dan insentif.

Perbuatannya ini mengakibatkan negara mengalami kerugian pada keuangan, khususnya pada BUMKam Amanah Bhakti yang mencapai Rp 526.048.984,50. Hal ini diketahui setelah adanya Laporan Audit Inspektorat Kabupaten Siak Nomor: 700/IK-LHKPN/RHS/XII/2021/02 tertanggal 8 Desember 2021.