RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasca terpilihnya Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar dari nama-nama yang tidak direkomendasikan Gubernur Riau, Gubernur Riau diduga memerintahkan Inspektorat melakukan investigasi.
Investigasi ini dilakukan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan Sekwan DPRD Provinsi Riau.
Namun hal itu ditampik oleh Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan. Sigit mengatakan, pihaknya bukan melakukan investigasi, tetapi hanya pemeriksaan rutin Inspektorat Riau.
"Tidak ada investigasi, hanya pemeriksaan biasa,” katanya saat dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 27 Mei 2022.
Sigit menjelaskan, pemeriksaan rutin ini bukan hanya untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan Sekwan Riau saja. Di tahap pertama ini, ada empat OPD yang akan dilakukan pemeriksaan.
Empat OPD ini ada Sekwan, Disdik, Dinas Kebudayaan (Disbud) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Riau. Pemeriksaan ini nantinya juga akan berlanjut ke OPD Pemprov Riau lainnya.
Sigit memberi contoh, misalnya di triwulan tiga ada tiga OPD yang akan diperiksa. Di triwulan empat ada enam OPD.
"Pemeriksaan ketaatan ini terkait pertanggungjawaban atau akuntabilitas kegiatan dan keuangan tahun 2022," pungkasnya.