RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Seorang ayah di Kuansing tega melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak tirinya. Ayah tersebut diduga melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku adalah JS yang kini sudah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kuansing. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Sentajo Raya, Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Terduga pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Kasubbag mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah ada salahsatu warga melaporkan peristiwa tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku diamankan.
"Awalnya korban menceritakan perbuatan tidak terpuji kepada tetangganya yang dilakaukan ayah tirinya, bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendapatkan informasi tersebut kasus tersebut langsung dilaporkan," ungkap Kasubbag.
Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar Pasal 81 Ayat (1,2 dan 3) jo 76D, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.