RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatkan pemerintah akan menghentikan program subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022 mendatang.
Menanggapi hal ini, Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon berharap program subsidi minyak goreng curah sebaiknya dilanjutkan agar bisa membantu pelaku usaha UMKM dan para pedagang di pasaran.
"Seharusnya dilanjutkan. Seperti halnya kebijakan biodiesel yang HET nya Rp5150," katanya kepad Riauonline.co.id, Jumat 27 Mei 2022.
Dijelaskan Dahlan, meski di APBN sebelumnya tidak dianggarkan dan berbeda dengan listrik, BBM dan pupuk, subsidi minyak goreng hanya bersifat sementara dan menutupi selisih biaya produksi dari produsen dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kemendag.
"Sumbernya adalah penerimaan dari Pungutan Ekspor yang dikelola oleh BPDPKS, bukan melalui APBN," katanya.
Sementara, dilansir dari Tempo.co, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah.
Selain itu, Bhima menyebut tidak akan efektif menurunkan harga minyak goreng karena mengulang kesalahan pada DMO sebelumnya. Masalah mahalnya minyak goreng, kata dia, ada di persoalan distribusi.
"Meski pasokan berlimpah selama distribusi dikendalikan swasta maka marjin keuntungan dari tiap titik distribusi akan sulit dikendalikan," pungkasnya.
Sebagi informasi, Pemerintah akan mengakhiri program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga Permenperin No. 8-2022 tentang Terminasi Program Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri, pemerintah akan kembali memberlakukan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada Juni 2022. Aturan DMO dan DPO minyak goreng curah akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 33-2022.