RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terkait adanya juru parkir (jukir) liar di Kota Pekanbaru, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Jepta Sitohang, meminta pengawasan ketat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Hal ini dikarenakan, jukir liar ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat Kota Pekanbaru. "Dishub awasi dengan ketat karena ini menimbulkan ketidaknyamanan," katanya kepada RIAUONLINE, Rabu, 25 Mei 2022.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, jika tempat tersebut diperbolehkan sebagai tempat parkir, maka pungutlah retribusi sesuai aturan.
"Pungutlah retribusi sesuai aturan. Dan jelas retribusi legal," ujarnya.
Adapun besaran pungutan parkir sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.
Diberitakan sebelumnya, salah satu warga saat parkir di Jalan Patimura. Dirinya dimintai uang parkir di awal, namun ketika selesai dan hendak pergi, ia tidak mendapati juru parkir tersebut.
"Tukang parkirnya entah kemana. Kadang parkir liar seperti ini tu kalau tidak dibayar di awal, dia preman kan, takut pula awak," ujar pria yang ada di dalam mobil, seperti dilansir RIAUONLINE.CO.ID dalam video Instagram.
Jukir liar ini memungut retribusi parkir untuk satu unit mobil sebesar Rp 5.000 untuk sekali parkir. Padahal besaran retribusi parkir mobil untuk sekali parkir hanya Rp 2.000 untuk sekali parkir.
"Terkait adanya laporan itu, kami dari langsung menindaklanjutinya," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Selasa 24 Mei 2022.