Jangan Ngebut di Tol, Ini Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Bebas Hambatan

Tol-Permai17.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Berkendara di jalan tol sebenarnya sama saja dengan berkendara di jalan protokol biasa.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui bagi pengendara yang ingin melintas di jalur bebas hambatan ini. Baik Rambu-rambunya, perangkat kendaraan, serta batas kecepatan yang harus dipatuhi bagi pengendara agar selamat dalam perjalanan.

Dikutip Riau Online.co.id, Rabu, 25 Mei 2022 dari laman Korlantas Polri, ada aturan mengenai batas kecepatan minimal dan batas kecepatan maksimal bagi kendaraan.

Batas kecepatan di jalan tol sudah diatur oleh peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4.

"Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam dengan maksimal 80 km per jam. Sementara, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam," bunyi aturan tersebut.



 

 

Pengemudi mobil di jalan tol harus selalu waspada, hati-hati, dan senantiasa mematuhi rambu-rambu yang terpasang. Tidak sedikit jiwa yang melayang sia-sia akibat kecelakaan di jalan tol karena tidak mematuhi rambu lalu lintas.

Sanksi yang akan diberikan bagi pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah yakni kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dalam melaksanakan aturan ini, Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian akan melakukan pengawasan dengan menggunakan alat seperti CCTV dan teknologi lainnya yang sedang dipersiapkan. Sehingga kalau ada yang melanggar dan terekam di CCTV, Polisi bisa menindaknya.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer (km) per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.