Catat Biaya Parkir Sesuai Perda No 3 tahun 2009, Motor Rp 1000, Mobil Rp 2 Ribu

parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Para juru parkir (jukir) liar berkeliaran di Kota Pekanbaru. Mereka dikategorikan liar sebab aktivitasnya tidak legal dan juga tidak terdata di dinas yang menaungi perparkiran.

 

Aktivitas jukir liar ini kerap memungut retribusi dari masyarakat di titik keramaian. Akibatnya banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Apalagi jukir liar juga tidak bekerja secara profesional.

 

Seperti dialami salah satu masyarakat saat parkir di Jalan Patimura. Dirinya dimintai uang parkir di awal, namun ketika selesai dan hendak pergi, ia tidak mendapati juru parkir tersebut.

 

"Tukang parkirnya entah kemana. Kadang parkir liar seperti ini tu kalau tidak dibayar di awal, dia preman kan, takut pula awak," ujar pria yang ada di dalam mobil, seperti dilansir RIAUONLINE.CO.ID dalam video instagram.

 

Jukir liar ini memungut retribusi parkir untuk satu unit mobil sebesar Rp 5.000 untuk sekali parkir. Padahal besaran retribusi parkir mobil untuk sekali parkir hanya Rp 2.000 untuk sekali parkir.

 

"Terkait adanya laporan itu, kami dari langsung menindaklanjutinya," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Selasa 24 Mei 2022.

 



Dirinya tak menampik banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi di tanpa izin. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan.

 

Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan juru parkir liar. Masyarakat seharusnya membayar langsung retribusi parkir ke juru parkir resmi.

 

"Jadi kita tegaskan UPT tidak membenarkan untuk pengutipan parkir di titik larangan parkir," ujarnya.

 

Sejumlah lokasi juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.

 

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.

 

Dishub juga bakal menjndak tegas jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi. 

 

Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. 

 

 

 

 

Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.

 

Dirinya memastikan para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemda. Pihaknya bakal melakukan penindakan kepada seluruh pelaku agar tidak melakukan pekerjaan ilegal.