RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau gunakan tiga ekor Gajah jinak untuk dilakukan translokasi kepada dua ekor Gajah liar dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Luar Provinsi Riau, Selasa, 24 Mei 2022.
Seperti diketahui, 2 Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dispersal, berada di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Dua Gajah tersebut sudah berada di lokasi ini sejak Februari 2022 lalu.
"Kami bersama Pemerintah Daerah Indragiri Hulu, TNI/POLRI, BPBD Kabupaten Indragiri Hulu serta masyarakat aktif melakukan mitigasi dan pemantauan, serta upaya pengamanan dua ekor Gajah dispersal yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, kurang lebih selama 3 bulan," ujar Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara.
Sebelum pelaksanaan translokasi Gajah Sumatera dispersal ini, Balai Besar KSDA Riau melakukan upaya uji test DNA di Universitas Sriwijaya, dengan hasil bahwa keragaman haplotipe dan nukleotida cukup rendah.
"Translokasi dapat dilakukan dari individu Gajah Sumatera yang berbeda populasi, serta translokasi dapat menjadi upaya terjadinya aliran gen, kesehatan reproduksi, menjaga mutu genetik, dan mengatasi mutasi," terangnya.
Selanjutnya, translokasi dilakukan ke lokasi kantong di luar Provinsi Riau. Dimana hasil penelitian pada kantong Gajah tersebut, sex ratio jenis kelamin didominasi oleh betina serta keanekaragaman genetik rendah, sehingga diharapkan dengan kedatangan dua ekor Gajah jantan dari Provinsi Riau ini bisa mendorong perbaikan keanekaragaman genetik.
"Sebelumnya dua ekor Gajah Sumatera dispersal ini pada tahun 2021, pernah dilakukan translokasi mengembalikan ke kelompoknya di kantong Gajah Tesso Tenggara, tetapi dua Gajah ini kembali keluar dari kantongnya sampai ke Kecamatan Kuala Cenaku di Kabupaten Indragiri Hulu," jelasnya
"Dalam proses translokasi ini Balai Besar KSDA Riau mendatangkan 3 Gajah jinak yaitu Yopi, Indah dan Sengarun untuk membantu proses translokasi sampai ke lokasi yang dituju," pungkasnya.
Sebelum dilepasliarkan, satu dari dua Gajah dispersal ini akan dipasang GPS Collar untuk memantau pergerakan Gajah sehingga memudahkan dalam mitigasi.
Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.
Satwa Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi Undang-undang, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada tahun 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR).
Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.