RIAUONLINE, PEKANBARU - Meski belum diberlakukan secara resmi, banyak kendaraan di Indonesia baik kendaraan roda empat maupun roda dua yang ditilang Polisi lalulintas kerena menggunakan plat nomor putih.
Padahal, penggunaan dari plat hitam ke putih belum diresmikan. Namun, masih banyak saja pengendara yang telah menggunakan plat putih ini, terkhusus di Provinsi Riau.
Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul menjelaskan alasan dilakukan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan plat putih lebih awal.
"Tentu saja sejumlah kendaraan di Riau yang menggunakan plat putih cetakan sendiri itu ditilang. Sebab tak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar AKP Hairul kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 23 Mei 2022.
Pelaksanaan penggunaan plat putih ini belum resmi dilaksanakan di Provinsi Riau, karena menurut AKP Hairul karena belum diserahkan dari pihak pengadaan barang.
Peraturan pengadaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Sejauh ini yang menggunakan plat putih memang ditindak, karena plat resmi dari polisi yang berwenang, belum mengeluarkannya," terangnya.
Mantan Kasat lantas Bengkalis ini juga menjelaskan, pengendara yang menggunakan plat sembarangan yang bukan dari kepolisian tentu tak akan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku, baik material, ukuran plat dan hurufnya.
"Sebab yang dijumpai di jalan yang memasang sembarangan itu material seringkali tak sesuai, entah dari plastik, akrilik dan sebagainya. Tak seragam. Ukuran hurufnya pun berbeda," tambah Khairul.
Khairul menjelaskan pertukaran plat putih ini tanpa dikenakan biaya, alias gratis. Nantinya walaupun plat putih sudah didistribusikan, plat hitam akan tetap berlaku.
"Namun yang kami prioritaskan itu pengguna kendaraan baru, kendaraan yang registrasi ulang, mutasi masuk, atau kendaraan yang memang jadwalnya ganti plat," lanjutnya.
Khairul berjanji akan segera mendistribusikan plat putih ke masing-masing wilayah setelah diterima pihaknya.
Khairul mengimbau masyarakat untuk dapat bersabar dan tak sembarangan mengganti plat kendaraannya sendiri, sebab hal itu akan merugikan pengendara.
"Mencetak sendiri itu mubazir, yang mencetak tak mempunyai kualifikasi dan kompetensi. Dan tentunya nanti akan ditindak pula oleh polisi di lapangan. Harap bersabar, dalam waktu dekat akan disediakan," pungkas Khairul.