RIAU ONLINE, PEKABARU - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang. Pengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih dapat dilakukan pemilik kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Lalu bagaimana syarat ganti pelat nomor putih gratis ini?
Ditregident Korlantas Polri Brigjen, Yusri Yunus menyatakan bahwa kebijakan penggantian pelat nomor putih tidak akan dikenakan biaya tambahan.
"Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip RIAUONLINE.CO.ID dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 20 Mei 2022.
Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, pelat nomor putih akan diberikan kepada pemilik kendaraan hanya dengan cara membayar pajak lima tahunan seperti biasaya.
Namun pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak perlu melakukan penggantian ke pelat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini. Sebab, penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
Kendati pelat nomor putih sudah diterapkan di seluruh Indonesia, kata Taslim Chairuddin, bukan sebuah pelanggaran bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor hitam.