RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyatakan bahwa belum ada informasi terkait adanya dugaan ruko yang dijadikan tempat judi online.
Dirinya mengaku belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Apalagi belum ada bukti-bukti kuat indikasi tempat perjudian
"Sejauh ini belum ada masyarakat yang melapor ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Kalau memang iya, bisa ke polisi langsung," ujarnya, Kamis 19 Mei 2022.
Menurutnya, adanya dugaan lokasi judi online merupakan kewenangan dari kepolisian. Apalagi sudah masuk ke ranah pidana. Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian.
"Saya pikir itu ranahnya kepolisian lah kalau sudah menyangkut masalah perjudian. Kalau kita gak ada kewenangan kita di situ," jelasnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin melapor jika mendapati kecurigaan. Mereka bisa melapor kepada pemerintah kota lewat call centre Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Bisa juga langsung ke tempat pengaduan kita di MPP Pekanbaru. Silakan saja, kalau ada yang ingin melapor ya gak apa. Namun itu tetap perlu dengan bukti yang kuat," paparnya.
Dilansir dari Medium Pos, Ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arif mengatakan, adanya ruko yang diduga markas judi online. Lokasinya berada di komplek ruko Jalan Bakti.
Dari pantauan LSM GEMPUR di lapangan, sepintas lalu markas judi online ini terlihat kosong. Di samping kanan ada satu ruko yang memasang plang "ruko ini mau dijual."
Namun kecurigaan muncul karena terdapat banyak CCTV serta adanya mesin genset berukuran besar yang terletak di belakang ruko.
LSM Gempur bahkan sudah melakukan penelusuran dan mendapati ada sejumlah orang keluar masuk dari ruko tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Hal tersebut juga dibenarkan seorang warga yang berjualan di ruko tersebut.
"Ada beberapa orang mulai nampak keluar dari ruko itu sekitar jam 10 malam," sebut warga yang enggan disebutkan namanya.