RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty terlihat menggunakan rompi merah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Ia digiring ke ruang pesakitan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Siak Sri Indrapura terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Kombes Pol MZ Muttaqien yang saat itu menjabat Irwasda Polda Riau.
Seorang pengacara, Mirwansyah sebelumnya juga akan melaporkan Ketua Komnas PA Riau ini ke Polda Riau terkait sikap Dewi yang dianggap mempermalukan kliennya soal pembaptisan anak beberapa waktu lalu.
"Dalam hal ini, Komnas PA tidak bersama kita lagi, dan kita akan lakukan upaya hukum terhadap Ketua Komnas PA Riau, Dewi karena tidak netral dalam hal ini," ujar Mirwansyah, Rabu, 27 April 2022 lalu.
Mirwansyah mengaku Dewi diduga mempermalukan kliennya di hadapan anaknya serta mantan istri saat dilakukan pertemuan beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati, membenarkan penahanan Dewi. Proses eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.
"Adapun amar putusannya, yang bersangkutan divonis satu tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Seno.
Atas hal itu, pesakitan yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan itu, Jaksa telah telah beberapa kali memanggilnya untuk hadir ke Kantor Kejari Siak. Namun Dewi Arisanty memilih mangkir.
"Sebagaimana pemanggilan tersebut terpidana mangkir untuk hadir, sehingga melalui perintah Kajari, kita melakukan penjemputan di kediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejari Siak," sebut Seno.
"Terpidana dieksekusi di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Dewi tidak sendirian, ada seorang pesakitan lagi yang juga telah menyandang status terpidana. Dia adalah M Sofyan Sembiring.
Terhadap nama yang disebutkan terakhir, telah dieksekusi sebelumnya. Dia juga dihukum 1 tahun penjara. "Sudah dieksekusi pada pertengahan April 2022 kemari," tutup Seno.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau itu bermula pada Selasa, 17 Maret 2020 lalu. Saat itu dua pesakitan bertemu di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Keduanya lalu bersama sejumlah rekannya berangkat ke Siak.
Mereka kemudian berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988'.
Lantas, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil M Sofyan Sembiring dan selanjutnya pergi menuju ke suatu lahan di RT 07 / RW 03 Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Siak sambil plang nama tersebut. Sesampainya di sana, mereka memasang plang nama tersebut.
Ternyata, pemasangan itu tidak diketahui dan diberi izin oleh Muhammad Zainul Muttaqien. Atas hal itu, Irwasda Polda Riau itu melaporkan hal itu ke kepolisian atas tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah.