RIAUONLINE, PEKANBARU - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan PBB hingga saat ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencatat total piutang PBB mencapai Rp 548,9 miliar. Piutang tersebut belum tertagih beberapa tahun belakangan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bahwa piutang pajak daerah yang belum tertagih menjadi catatan tersendiri. Ia menyoroti piutang PBB yang belum tertagih hingga saat ini.
"Mungkin ini jadi catatan besar bagi Bapenda selama ini, sebab di PPB itu belum semuanya dapat bertemu dengan wajib pajaknya," tegasnya usai rapat koordinasi capaian pendapatan daerah, Kamis, 12 Mei 2022.
Dirinya menilai Bapenda perlu meningkatkan pendapatan di sektor PBB. Apalagi tahun ini terdapat diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi yang pertama mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Jamil menyebut bahwa pemerintah kota mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait revisi Perda BPHTB sebelumnya. Ia berharap rancangan Perda yang diajukan ke legislator DPRD Kota Pekanbaru bisa ditindaklanjuti untuk menambah capaian sektor pajak.
"Inilah catatan-catatan yang mesti digesa, saya juga apresiasi kinerja Bapenda. Untuk saat ini ada capaian yang mesti ditingkatkan," paparnya.
Dirinya menilai capaian beberapa sektor pajak daerah sudah mengalami peningkatan. Capaian ini membuktikan bahwa kondisi ekonomi mulai membaik. Apalagi kunjungan masyarakat ke Pekanbaru mulai meningkat.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa untuk menuntaskan piutang PBB itu pihaknya menggelar sosialisasi daftar tagih atau SDT. Tim Bapenda kota nantinya juga bisa mendapat dukungan dari camat dan lurah agar menuntaskan piutang tersebut.
Mantan Camat Rumbai mengatakan bahwa untuk capaian PBB pada 2021 sempat naik 33,3 miliar per 28 April. Sedangkan tahun ini di periode yang sama malah turun menjadi Rp 23, 8 miliar.
Bapenda Kota Pekanbaru menganggap pertumbuhan ekonomi mulai membaik. Mereka optimis bakal mengalami kenaikan pada Agustus 2022. Ada juga penilaian ulang terhadap objek PBB yang besar.
"Sehingga membutuhkan waktu melakukan pembayaran hingga penilaian selesai pada triwulan ketiga bisa meningkatkan pendapatan daerah," pungkasnya.