RIAU ONLINE, PEKANBARU-Libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah usai. Mereka pun diingatkan agar tidak menambah libur usai cuti bersama Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Seluruh ASN sudah harus masuk hari Senin tanggal 9 Mei besok. Jika nekat menambah libur pasca cuti bersama, sejumlah sanksi sudah menanti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baharuddin mengingatkan, ada aturan yang berlaku jika ASN menambah libur setelah diberikan cuti bersama saat Lebaran.
"Sanksi surat teguran dan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," jelas Baharuddin, Minggu 8 Mei 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pegawai yang mengambil cuti tahunan usai Idul Fitri diperbolehkan. Sejumlah ASN yang ingin mengambil cuti didata oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil, juga menegaskan agar ASN jangan terlambat masuk kerja. Mereka yang tidak masuk kerja usai libur panjang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau menambah libur tanpa alasan yang jelas sesuai dengan PP nomor 53 bisa disanksi. Jadi ASN yang tidak jelas alasan liburnya itu tidak bisa," ujar Jamil.
Menurutnya, ASN sudah diberi waktu cukup panjang untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah ini. Libur dan cuti bersama dimulai sejak 29-30 April.
Kemudian 1 Mei merupakan hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional, 2-3 Mei hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya 4-6 Mei merupakan cuti bersama, sedangkan 7-8 Mei merupakan hari libur biasa.