Disnaker Pekanbaru Belum Terima Aduan Karyawan Terkait Pembayaran THR

Abdul-Jamal4.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru hingga satu pekan jelang Idul Fitri 1443 H belum menerima laporan terkait adanya perusahaan belum bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

 

"Sampai saat ini belum ada, nanti mungkin masih sampai H-7 untuk pembayaran THR," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin 25 April 2022.

 

 

Menurutnya, dinas sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda. Pihaknya juga membuka posko pengaduan THR pada tahun lalu.

 

Pekerja yang merasa belum mendapat THR bisa melaporkan perusahaannya ke dinas tenaga kerja. Pihaknya meminta karyawan untuk melapor, bukan untuk mencari kesalahan perusahaan.

 

Jamal menyebut laporan ini sebagai awal upaya mediasi antara pekerja dengan perusahaan. Dinas pun tidak sembarangan menerima laporan tersebut.

 



Mereka pun melakukan serangkaian tahapan untuk proses mediasi. "Kalau ada nanti segera lapor ke kantor kita, supaya bisa kita lakukan upaya mediasi," paparnya.

 

 

 

 

Jamal mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil ataupun menunda pembayaran THR bagi pekerja. Ia menyebut bahwa tahun ini berbeda dibanding tahun lalu yang boleh menunda atau mencicil pembayaran THR.

 

Kebijakan pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada juga surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta surat edaran Gubernur Riau bahwa THR paling lambat sudah dibayarkan pada H-7 lebaran.