Larshen Yunus Jadi Tersangka setelah Diperiksa 5 Jam di Polresta Pekanbaru

Larshen-Yunus2.jpg
(Grup WA Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Aktivis Larshen Yunus akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022 malam. 

 

Larshen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.

 

 Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan LY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 5 jam.

 

"Ia ditetapkan resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama hampir 5 jam, dari sore hingga malam ini," ujar Kompol Andrie, Selasa, 15 Maret 2022.

 

Kompol Andrie juga menjelaskan gelar perkara yang menetapkan LY yang awalnya diperiksa sebagai saksi lalu menjadi tersangka. 

 

Meski telah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian tidak  melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan dari pengacara tersangka.

 



"Tidak kita tahan, ada jaminan dari pengacaranya," terang Andrie.

 

Selain LY, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap terlapor, R. 

 

"R masih kita lakukan pemanggilan," pungkasnya.

 

Diketahui, dua orang yang disebut-sebut sebagai oknum aktivis dan wartawan berinisial LY dan R dilaporkan masuk tanpa hak ke ruang BK DPRD Riau, Rabu, 15 Desember 2021 lalu. 

 

Mereka dilaporkan Ferry Sapriadi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Kantor DPRD Riau.

 

 

Dalam laporannya, LY dan R disebutkan masuk tanpa izin dan melakukan pengerusakan. 

 

Keduanya dilaporkan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167 dan pasal 406.