RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku bersyukur atas hasil vonis sidang dugaan pencabulan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.
Menurut Dodi, hal ini tentu menjadi kabar gembira tidak hanya bagi pihak Syafri Harto namun juga dari pihak keluarga
"Pertama kita bersyukur karena putusan bebas ini tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," ujar Dodi lewat telepon seluler, Rabu, 30 Maret 2022.
Dodi juga meminta semua pihak untuk sebelum berkomentar untuk membaca saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru.
"Karena dibebaskan ya hari ini harus bebas. Masih ditahan di Polda dan kita sedang mengupayakan pembebasan beliau, masih menunggu salinan putusan," tutup Dodi.
Sebelumnya diberitakan, Tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.
Hakim ketua, Estiono dalam sidang di PN Pekanbaru, mengatakan kalau terdakwa Syafri Harto divonis bebas