RIAU ONLINE, PEKANBARU-Agenda sidang putusan terhadap terdakwa Dekan Fisip Unri non aktif, Syafri Harto yang harusnya digelar, Selasa, 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB diundur hingga pukul 13.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Salomo Ginting mengatakan alasan sidang putusan terhadap terdakwa dugaan pelecehan seksual diundur.
"Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hari ini memang agenda putusan terjadwal pukul 10.00 WIB, namun karena Majelis Hakim tengah mempersiapkan sesuatu makanya diundur," ujar Salomo Ginting kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 29 Maret 2022.
Selain itu, Salomo Ginting juga mengatakan saat ini Majelis Hakim tengah mempersiapkan beberapa hakim yang akan dimutasi di Pengadilan Negeri.
"Hakim yang akan membacakan putusan ada jadwal lain di Pengadilan Tinggi dan ada beberapa hakim yang akan di mutasi," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) non aktif, Syafri Harto akan menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini, Selasa, 29 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pria kelahiran Indragiri Hulu ini akan menjalani sidang terakhir terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L di lingkungan kampus tahun lalu.
Dari website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru https://www.pn-pekanbaru.go.id ditampilkan jadwal agenda putusan oleh majelis hakim PN Pekanbaru.
Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Khelvin Ardiansyah juga telah mengatakan kalau mereka akan menunggu hasil putusan dari majelis hakim hari ini.
"Jelang putusan nanti, kami meminta dari petisi online ini, terdakwa (Syafri Harto) bisa diberikan hukuman semaksimal mungkin agar korban mendapatkan keadilan," tutup Khelvin Ardiansyah.