RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim penegakan hukum atau gakkum lingkungan hidup dan kebersihan atau LHK di Kota Pekanbaru segera bertugas. Mereka mulai bergerak menindak oknum yang nekat membuang sampah sembarangan.
"Kita sudah tuntaskan SK tim gakkum, penegakannya mulai minggu ini. Jangan sampai ada tumpukan, apalagi dibuang ke sungai sampahnya," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Senin 7 Maret 2022.
Dikatakannya, tim nantinya bakal menelusuri oknum yang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar. Mereka bakal menelusuri oknum yang buang sampah sehingga menimbulkan tumpukan sampah.
Ia menyebut, saat ini masih banyak oknum masyarakat membuang sampah di luar jadwal. Mereka mestinya membuang sampah di TPS sesuai jadwal.
Hendra menjelaskan bahwa jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Ia mengimbau masyarakat disiplin membuang sampah sesuai jadwal.
Ia berharap tidak ada masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal. "Jadi saat sudah diangkut malah nanti ada masyarakat yang membuang di jalan protokol dan jalan poros," paparnya.
Hendra menjelaskan, tim gakkum ini memiliki tiga tugas dengan payung hukum perda. Satu di antaranya menindak angkutan sampah mandiri. Kemudian pelaksanaan pengawasan pengelolaan limbah. Lalu mengawasi transporter limbah B3 di Kota Pekanbaru.
Hendra mengingatkan kepada seluruh operator angkutan sampah untuk mengoptimalkan kinerja. Mereka bakal membahas kembali isi kontrak kerjasama pemerintah kota dengan kedua operator angkutan sampah.
Kedua operator tersebut yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Ia menyebut bahwa pertemuan ini sebagai evaluasi untuk mengetahui pola atau mekanisme pengangkutan sampah.
"Jadi kita lihat pola dan mekanisme kerja mereka, kalau ada perbaikan nanti kita tuangkan dalam revisi kontrak. Apabila masih ada titik sampah, tentu kita beri teguran kalau kinerjanya tidak sesuai," pungkasnya.