Pengusaha Ini Diminta Setor Rp 500 Miliar karena Diduga Punya Kebun di Hutan

kebun-sawit8.jpg
(detik.com)

RIAUONLINE, TELUK KUATAN-Seorang oknum pengusaha perkebunan digugat Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus). Sidang gugatan perdata tersebut masih belum tuntas di gelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.


Wasinus selaku penggugat dan Alianto Widjaja selaku tergugat dan turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sidang lanjutan kembali digelar pada Kamis 20 Januari 2022 lalu dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. Sidang digelar sudah sangat sore.

Dalam petitumnya Wasinus selaku penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.


Di antaranya menyatakan bahwa tergugat Alianto Widjaja telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan status objek sengketa seluas lebih kurang 4.600 hektar adalah merupakan kawasan hutan.

Wasinus dalam petitumnya juga meminta majelis hakim menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti semua dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas objek sengketa seluas lebih kurang 4.600 hektar.



Wasinus juga meminta tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara dan menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada KemenLHK sebesar Rp 500 miliar.

Perkara tersebut didaftarkan Wasinus sejak 12 Juli 2021 lalu. Hingga kini sidang masih terus berlanjut.