RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Tampan meringkus dua pelaku jambret inisial YG dan AAP berkat rekaman kamera CCTV di Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, usai polisi mendapat laporan, Dina seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Kedua pelaku kami amankan pada Minggu, 6 Maret 2022 kemarin,” kata Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, Senin, 7 Maret 2022.
Kapolsek Tampan menambahkan, pelaku merampas handphone korban yang terletak di dashboard sepeda motor korban.
“Handphone korban diletakkan di dasboard sepeda motor sambil membawa ponalan hang berusai 6 tahun. Saat tiba di Komplek Perumahan Unri, pelaku dari sebelah kiri lanrgshng menarik handphone korban,” terangnya.
Korban seketika melarika diri usai berhasil merampas handphone korban.
Polisi melakukan pengembangan hingga pelaku Y mengaku beraksi bersama AAP. Dari keterangan yang didapat, polisi menangkap AAP di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
"Motifnya pelaku AAP membutuhkan uang untuk biaya keberangkatan menemui pacarnya yang sedang ulang tahun di Bengkulu. Untuk kedua pelaku negatif mengkonsumsi narkotika," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.