PPKM Level 3, Mal dan Pusat Perbelanjaan Kembali Batasi Pengunjung

Iwan-Simatupang8.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - PPKM level 3 di Kota Pekanbaru berlangsung hingga 14 Maret 2022 mendatang. Mal atau pusat perbelanjaan kembali terapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung.

Pusat perbelanjaan hanya menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas. Jam operasionalnya terbatas dari pukul 10.10 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Masyarakat yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan harus memakai aplikasi peduli lindungi sebagai skrining.

"Jadi jam operasional terbatas hingga pukul sembilan malam selama PPKM level 3," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu 2 Maret 2022.



Masyarakat dan pelaku usaha mesti mengikuti kebijakan dalam surat edaran dari Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas masyatakat selama PPKM level 3.

Lanjut Iwan, pembatasan juga berlangsung di warung makan dan restoran dengan kapasitas hanya 50 persen. Pengelola hanya bisa melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, pembatasan kapasitas bioskop hanya 50 persen. Anak usia enam hingga 12 tahun wajib didampingi orangtua.

Iwan menyebut, pelaksanaan kegiatan pada area publik tetap bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Ia mengingatkan agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.