RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dua tempat karaoke kedapatan buka melewati jam operasional pada PPKM level 3. Keduanya pun terpaksa kena sanksi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Aparat gabungan mendapati kedua tempat karaoke itu masih beroperasi pada, Senin malam 21 Februari 2022. Mereka mengabaikan surat edaran Wali Kota karena buka melewati batas jam operasional yakni pukul 21.00 WIB.
Kedua tempat karaoke tersebut yakni Vizta Family KTV dan Happy Puppy Karaoke. Tim satgas pun harus memberi sanksi denda terhadap kedua pengelola tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman itu.
"Jadi kedua pengelola dikenakan sanksi, sebab sudah melanggar jam operasional dalam PPKM level 3," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa 22 Februari 2022.
Petugas memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 300.000. Iwan menegaskan bahwa sanksi ini sesuai dengan sejumlah regulasi selama PPKM level 3.
Sanksi ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
"Terhadap pelaku usaha yang masih belum mengikuti surat edaran maka kita sudah tegakkan aturan perda No 7 tahun 2021. Contoh tempat karaoke dengan penerapan sanksi adminitrasi denda," tegasnya.
Petugas dari aparat gabungan juga memberi imbauan dan teguran kepada pengelola usaha kuliner malam. Mereka juga memberi imbauan kepada masyarakat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.