(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) makin menjamur di Kota Pekanbaru. Mereka menyebar di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro.
Tim gabungan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru pun melakukan penertiban gepeng. Mereka juga menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya gepeng.
Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Idrus, mengatakan, kegiatan penertiban merupakan satu upaya penegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial BAB III Pasal 3 Ayat 1.
"Sesuai Perda tersebut, dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan ditempat umum, di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan," terang Idrus, Sabtu 12 Februari 2022.
Disebutkannya, tim berhasil menjaring sebanyak 29 gepeng dalam penertiban, Jumat kemarin. Ia merinci, ada 17 orang dewasa, 8 anak-anak, serta 4 orang lanjut usia.
"Kami membawa mereka ke shelter Dinsos Pekanbaru untuk dilakukan pendataan, dan assessment lanjutan. Dengan tujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait latar belakang dan tujuan dari aktivitas yang mereka lakukan dijalan," jelas Idrus.
Baca Juga
Pihaknya terus berupaya agar pengemis yang terjaring dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari Pemerintah.
"Tentunya akan kita upayakan, supaya dapat membantu mereka membangkitkan ekonomi dan aktivitas yang mereka lakukan di jalanan tidak terulang lagi," terangnya.
Dirinya mengkhawatirkan jika aktivitas yang dilakukan pengemis ini berlanjut kepada generasi mereka. Sebab di lapangan, banyak dari pengemis membawa anak-anak mereka.
"Kami sudah menghimbau kepada gepeng untuk mencari sumber penghasilan lain. Kami khawatirkan sifat meminta seperti itu terwariskan kepada anak-anak mereka karena banyak dari pengemis yang membawa anak-anaknya," pungkasnya.