Dewan Dorong Pemko Bentuk Perda Masterplan Banjir

mardianto-manan6.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

Laporan: Bagus Pribadi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan, menyoroti masterplan banjir oleh Pemko Pekanbaru. Sejauh ini, ia mengaku mengetahui bahwa masterplan banjir tersebut hanya dikaji dan itu belum tentu sudah ada.

"Kalau dikatakan masterplan banjir sudah ada ya tidak bisa, dan tak bisa digunakan. Masterplan akan bisa bermanfaat dan berguna apabila dibentuk menjadi Perda," katanya, Jumat, 11 Februari 2022.

Ia melanjutkan, sepanjang masterplan banjir sekadar kajian, maka tak ada landasan hukumnya. Sebab itu ia mendorong masterplan banjir menjadi Perda agar segala pengelolaan banjir mengacu ke situ.

"Itulah nanti induk segala perencanaan. Drainase, parit, jalan itu dibangun berdasarkan Perda nantinya," jelas Mardianto.



Politikus PAN itu mengatakan sejauh ini terdapat masalah antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru, yakni koordinasi. Ia mempertanyakan sejauh mana Wali Kota Pekanbaru, Firdaus berkoordinasi menangani banjir dengan Gubernur RIau, Syamsuar.

"Kalau tak ada koordinasi ya susah. Tapi kalau sudah koordinasi, perlu ditanyakan juga sejauh mana Syamsuar mengakomodir rekomendasi Pemko Pekanbaru. Tak bisa dilihat sepihak ini," tuturnya.

Menurut Mardianto, drainase dan parit itu berkaitan erat, sedangkan kalau jalan ada hirarkinya. Lebih jauh ia menjabarkan, ada jalan nasional, provinsi, dan kota.

"Nah, kalau mungkin wewenangnya pemko hanya jalan kota tapi bersentuhan dengan kewenangan provinsi, ya perlu berkoordinasi," ujarnya.

Mardianto turut menyayangkan karena hingga saat ini tak melihat implementasi penanganan banjir lewat masterplan banjir tersebut. Memang, ia pun mengakui bahwasanya koordinasi sulit dilakukan dan gampang diwacanakan.

"Makanya di sini peran wali kota agar lebih aktif, jangan pasrah saja.Ini perlu kita kritisi. Titik lemah dari wali kota adalah koordinasi yang sangat kurang dengan gubernur," pungkas Mardianto.