Anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, Arya (21) yang terlibat kasus pencabulan dibawa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat, 4 Februari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, Arya (21) memasuki babak baru.
Usai memasuki P-21 tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, ada fakta menarik dibalik kasus yang melibatkan pria berbadan bongsor tersebut, Jumat, 4 Februari 2022.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane di ruangannya.
"Arya tidak ditahan dalam kasus ini (pencabulan), namun ia ditahan dalam kasus lainnya," ujar Zulham Pardamean Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 Februari 2022.
Zulham juga menjelaskan, Arya tersangkut dua kasus, kasus pertama pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial A (15). Yang kedua, saat kasus pencabulan berjalan, Arya juga tersangkut kasus pencurian.
"Di tengah kasus yang sedang berjalan (pencabulan), Arya juga tersangkut kasus pencurian, masalah pencuriannya apa silahkan tanyakan ke Polresta Pekanbaru," terangnya.
Hal ini tentu berbeda dari keterangan Polresta Pekanbaru. Seperti yang disampaikan Kasatreskrim Kompol Andrie Setiawan.
Menurut Kompol Andrie, Arya tersangkut kasus pencurian sebelum kasus pencabulan nya terjadi.
"Sebelum kasus pencabulan, Arya tersangkut kasus pencurian motor," ujar Kompol Andri.
"Jadi di tengah kasus pencabulan terungkap, dia pernah curanmor," tegas Kompol Andri.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan, apa yang disampaikan Jaksa dengan apa yang disampaikan pihak kepolisian sangat berbeda.
Jaksa menyampaikan, saat kasus Arya berjalan dia juga tersangkut kasus pencurian. Sedangkan kepolisian menerangkan Arya tersangkut kasus pencurian sebelum kasus pencabulan.