Dizalimi Spekulan, Petani Sawit Swadaya Disarankan Bermitra dengan PKS

buah-sawit2.jpg
(pixabay)

Laporan: Haslinda

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tingginya Harga Tandan Buah Segar (TBS) di Provinsi Riau Rp 3.621,84/kg (umur 10-20thn) dan harga lelang CPO di KPBN menembus level Rp 15.000/kg, nyatanya tak dirasakan oleh para petani sawit swadaya yang belum berkelompok atau berlembaga.

Di saat isu Domestic Market obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) menjadi bola liar, harga TBS para petani sawit anjlok dan dihargai tidak wajar Rp 1.000an s/d Rp 2.000an oleh spekulan.

Kendati demikian, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Defris Hatmaja mengatakan pemerintah provinsi Riau telah memiliki regulasi untuk menyelamatkan pekebun swadaya yang belum berlembaga tersebut.

"Dari ketidakberdayaan ini agar mereka mendapat harga yang berkeadilan sesuai dengan rendemen TBS dan mengikuti harga CPO dunia untuk ditetapkan oleh Disbun Riau," ujar Defris, Rabu 2 Februaru 2022.


Menurut Defris, rukun wajib untuk bisa mendapatkan harga yang ditetapkan oleh Disbun yakni harus membentuk lembaga (KUD, Poktan dan Gapoktan) sesuai yang diamanatkan Pergub 77/2020 Tentang Tata Niaga TBS Pekebun Riau.

"Untuk itu kita mendorong agar berkelompok supaya bisa kita mitrakan dengan PKS terdekat dan Kelompok Tani/KUD tersebut akan mendapatkan Delivery Order (DO) langsung dari PKS mitranya sesuai harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Riau," tuturnya.

Selain itu, Defris mengimbau agar pekebun dan kelembagaan pekebun swadaya menghubungi asosiasi petani terdekat untuk difasilitasi oleh Disbun kabupaten/kota dan provinsi untuk bermitra dengan PKS agar mendapatkan harga yang berkeadilan.

"Sebagai edukasi bagi pekebun swadaya kita yang selama ini harganya terzholimi oleh spekulan," tutupnya.