Kiosnya Dijual PT MPP, Pedagang STC Melapor ke Dewan

pedagang.jpg
((Muthi Haura))

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pedagang Sukaramai Trade Center (STC), Erianto mengaku kesal atas perlakuan pengembang STC PT Makmur Papan Permata (MPP). Pihak MPP dinilai sewenang-wenang karena kios tempat ia berjualan akan dijual.

“Semena-mena. Saya dikasih SP 1 sampai SP 3. Perjanjian awal melunasi kios ini dipertengahan bulan Juli 2021, tapi diawal Juli, dikasih SP dan langsung melepaskan hak saya,” katanya di DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 31 Januari 2022.

Erianto protes dengan mendatangi kantor MPP, tapi kata dia, tidak diperbolehkan masuk.

“Dihalangi security. Hari itu juga, langsung mereka membuat surat pemindahan hak. Mereka dengan pembeli udah kongkalikong, langsung dipindahkan ke BNI karena pembeli bersangkutan membeli secara kredit,” ujarnya.



Erianto mengatakan, untuk pengurusan ini, dirinya dihadapkan ke kuasa hukum PT MPP. Ia diintimidasi oleh kuasa hukum yang bersangkutan.

“Saya diintimidasi oleh pengelola. Mereka menjual lebih tinggi. Ada laporannya, mereka menjual Rp 450 juta. Saya sudah membayar booking feenya. Kan perjanjiannya itu. Saya masih punya hak sampai 2026,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada pedagang STC lainnya, Bayu. Bayu mengatakan, kedua orangtuanya juga diintimidasi oleh pihak PT MPP untuk segera melunasi pembayaran kios yang keluarganya tempati untuk berjualan.

Jika tidak dibayar, maka pihak PT MPP akan membatalkan pemesanan kios tersebut. Bayu mengaku, kedua orang tuanya sudah mengangsur pembayaran kios.

“Diintimidasi. Empat orang dari pihak mereka sempat datang ke rumah. Ditelponin juga, sampai kedua orang tua trauma ngangkat telepon bahkan telepon dari keluarga. Bapak saya juga sempat drop,” pungkasnya.