RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sidang perdana Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 25 Januari 2022.
Adapun agenda sidang perdana tersebut, pembacaan surat dakwaan Syafri Harto yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya L di lingkungan kampus.
Ada delapan orang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang ini yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Carel, Kasi TPUL Kejati Riau, I Wayan, Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Perdamaian Pane, Jaksa senior Syafril, Rita Oktavera, Sartika Ayu Tarigan, dan Yuridho Fadlin.
Para jaksa tersebut secara bergantian membaca 15 lembar surat dakwaan yang dibuat untuk menjerat Sayfri Harto.
"Ada 15 lembar dakwaan yang kita bacakan secara bergantian di depan majelis hakim PN Pekanbaru," ujar Aspidum Rizal Syah kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 25 Januari 2022.
Selanjutnya, usai membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Syafri Harto, kuasa hukumnya menyatakan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
"Atas keberatan kuasa hukum terdakwa, kami akan siapkan nota pendapat kami dan kami meminta waktu satu minggu kepada Hakim Ketua Estiono," terang Rizal Syah Nyaman.
JPU juga menjelaskan alasan kenapa terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang dan kenapa tetap di Rutan Polda Riau.
"Karena kan situasi masih pandemi, jadi lebih baik secara daring atau virtual saja di Rutan Polda," pungkasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Terdakwa, Dodi Fernando sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 22 November 2021 lalu.
Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.
"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.
Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.
"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," pungkasnya.