Janjikan Bisa Masuk Polisi, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap

IRT-calo-masuk-polisi.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINEPEKANBARU-Janjikan diterima menjadi anggota Polri, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap karena terlibat penipuan penerimaan anggota Polri.

Polsek Tampan menangkap seorang IRT karena terlibat penipuan penerimaan anggota Polri. 

Pelaku meminta uang kepada orangtua korban sebesar Rp 150 juta dijanjikan untuk menjadi anggota Polri.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, pelaku berinisial RS seorang ibu rumah tangga.

“Pelaku mengatakan bisa membantu untuk masuk polisi dengan jalur sisipan tanpa tes, apabila menyiapkan uang sebesar Rp 150 juta,” jelas Kompol I Komang, Rabu, 26 Januari 2022.

Ia menambahkan, korban yang percaya kemudian menyerahkan uang kepada RS secara bertahap.

“Pertama menyerahkan uang secara transfer sebesar Rp 40 jita dan uang tunai sebesar Rp 22 juta. Setelah uang diserahkan, pelaku menjanjikan anak korban akan berangkat mengikuti pendidikan tamtama Brimob,” jelasnya.

Setelah menunggu beberapa bulan, anak korban tidak kunjung berangkat menempuh pendidikan dan tidak jadi anggota Polri.



 

 

“Pelaku ditangkap di rumahnya dan dari hasil interogasi pelaku mengakui ada menerima uang dari korban untuk pengurusan masuk polisi,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.