RIAUONLINE, PEKANBARU-Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditahan Kejari Pekanbaru di Polda Riau atas kasus pelecehan seksual.
Berkas terdakwa kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Unri ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa pun menuntut SH dengan pasal berlapis agar tidak terlepas dari hukuman.
Pegiat isu perempuan, Lusty Ro Manna Malau menilai apa yang dilakukan oleh jaksa, hakim, penyidik maupun kepolisian dalam hal ini memang sewajarnya. Mereka melakukan tugas yakni mengawal kasus kekerasan seksual sampai tuntas.
"Sebenarnya ini bukan sesuatu yang istimewa ketika mereka melakukan pekerjaannya. Ini adalah tanggung jawab yang Seharusnya mereka memang berpihak kepada korban kekerasan seksual," ujar Lusty kepada riauonline.co.id, Kamis 20 Januari 2022.
Menurutnya, selama ini tak menampik bahwa stigma buruk kepada penyidik hukum sudah secara masif terdogma dalam pikiran. Maka itu, kata Lusty, kasus-kasus kekerasan seksual bisa jadi dipolitisasi atau menunggu viral baru ditangani.
"Tapi kita gak mau negatif thinking ya untuk hal itu. Setidaknya yang sudah dilakukan jaksa, kepolisian dan penyidik hukum itu sudah positif. Namun, itu tidak menjadi istimewa karena itu adalah tugas dan tanggung jawabnya mereka," papar Pendiri Komunitas Perempuan Hari Ini.
Dirinya mengatakan, tak sedikit kasus kekerasan atau pelecehan seksual kerap diabaikan. Maka langkah paling tepat memang mengawal kasus dan memberikan tuntutan yang seadil-adilnya.
"Karena itulah pekerjaan yang harus mereka emban sebaik-baiknya," tegas Wanita yang menjadi The Invisible Hero pilihan Najwa Shihab 2020.
Ia mengingatkan bahwa perlunya mengawal bersama terkait perkembangan kasus. Bukan cuma kasus di lingkungan kampus dan menunggu momen viral.
"Jangan pas kejadian itu viral, tapi setelah kasusnya tidak di-up lagi kita menjadi tidak mengikuti perkembangan. Maka, jika ada kasus kekerasan seksual lagi, kita tidak fokus pada lembaga di mana kejadian itu ada. Tetapi setidaknya ini adalah langkah yang baik, ketika kasus di kampus bisa ditangani dan terekspos," paparnya.
Dirinya pun berharap segala penyelesaian kasus kekerasan seksual bisa tuntas. Menurutnya, para penyidik kepolisian, jaksa dan hakim tidak tebang pilih dalam pengawalan kasus.