Syafri Harto Ditahan di Polda Riau, Jepta: Mahasiswa Itu Anak-anak kita

Jepta-Sitohang.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditahan Kejari Pekanbaru di Polda Riau atas kasus pelecehan seksual

 

Dari kasus Syafri Harto ini, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Jepta Sitohang mengatakan, pihaknya meminta kepada semua pendidik, terutama pendidik-pendidik yang ada di Kota Pekanbaru untuk bekerja dengan hati nurani.

 

“Bekerjalah dengan hati nurani. Mahasiswa dan mahasiswi kita itu adalah anak-anak kita yang dipersiapkan untuk perjalanan bangsa ini kedepannya,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 20 Januari 2022.

 

 

Sebagai komisi yang membidangi persoalan pendidikan, Jepta mengaku kecewa dengan kejadian pelecehan seksual ini. Apalagi pelakunya adalah sosok berpendidikan yang memiliki posisi penting.

 

“Seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi generasi penerus bangsa yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin kedepannya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat ini meminta para pendidik untuk mempedomani semboyan dari Ki Hajar Dewantara, Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri handayani.

 

“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

 



Diberitakan sebelumnya, Berkas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau, inisial SH dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

 

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau sudah tahap II. Penyidik Polda Riau telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, perkara sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Syafri Harto akan Didakwa dengan pasal berlapis

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, perkara sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Syafri Harto akan Didakwa dengan pasal berlapis

 

“Dari Kejari Pekanbaru prosesnya sudah selesai dan sekarang perkara itu sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kewenangan sekarang berada pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya, Rabu, 19 Januari 2022.