Laporan: Bagus Pribadi
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setelah Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan menyelesaikan 19 laporan masyarakat, ada beberapa kesimpulan mengenai tuntutan masyarakat dari 39 laporan.
Ketua Pansus, Marwan Yohanis, menuturkan rata-rata tuntutan masyarakat yakni menyangkut tanah ulayat.
Masyarakat, katanya, meminta supaya dikembalikan kepada hak ulayat.
"Lalu tanah masyarakat yang sudah pernah digarap dengan sejarah yang disampaiakan, seperti ada kuburan, ada tanaman keras, itu juga dikembalikan kepada masyarakat. Dalam artian meminta diukur ulang," ujarnya, Kamis, 13 Januari 2022.
Anggota Komisi V DPRD Riau itu juga mengatakan masyarakat juga mengeluhkan akses yang dipersulit perusahaan. Sesuai penuturannya, beberapa perusahaan membatasi perusahaan dengan masyarakat dengan parit gajah.
"Ini dua kali parit gajah Karena luas dan dalamnya 4 x 5 meter. Masyarakat terima saja perusahaan membuat parit tapi tetap dengan memberikan akses masyarakat agar bisa masuk ke situ," tuturnya.
Bagi Marwan, masyarakat tentu saja masih melakukan aktivitas yang berhubungan dengan akses yang dilalui di perusahaan. "Peraturan HGU juga demikian, tidak boleh menutup akses jalan, air, apalagi kegiatan masyarakat," tegas Marwan.
Terkait HGU, masyarakat juga melaporkan perusahaan yang beroperasi tak sesuai dengan aturan dalam HGU. Menurutnya penting melakukan pendataan ulang dan menyesuaikan dengan aturan berlaku, seperti memberikan sejumlah 20 persen ke pola KPPA yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
"Kemudian rekomendasi HGU itu berbunyi sudah ada pembicaraan dengan pihak masyarakat, sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, ternyata ini belum. Karena HGU itu sudah diperpanjang jauh hari sebelumnya tanpa diketahui masyarakat," pungkasnya.