Pelaku pencabulan bocah 6 tahun, MH, dibekuk dan digiring Babinkamtibmas Polsek Sukajadi Pekanbaru, Sabtu, 11 Desember 2021/Tangkapan layar video viral
(Tangkapan Layar)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seakan tidak pernah jera, pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan makin menjadi-jadi.
Masih saja membekas dibenak kita seorang Guru pesantren dengan bejatnya memperkosa santriwati dan bahkan sampai memiliki 8 orang anak.
Kali ini, kasus pencabulan kembali terjadi di Bumi Lancang Kuning, Riau.
Seorang mahasiswa asal Sumatera Utara inisial MH (24) nekat mencabuli bocah permepuan yang masih berusia 6 tahun di dalam Masjid di Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Biadab !
MH datang ke Pekanbaru untuk menemui adiknya seorang imam Masjid.
Namun parahnya, melihat korban lewat di depan masjid, MH memanggil korban dan membawanya ke barisan shaf salat pria, Sabtu, 11 Desember 2021.
Disanalah aksi bejat pelaku mencabuli korban.
"Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban tersebut pulang, dan disanalah korban bercerita kepada keluarganya," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Minggu, 12 Desember 2021.
Pelaku pencabulan anak usai 6 tahun dibekuk dan digiring Babinkamtibmas Polsek Sukajadi Pekanbaru, Sabtu, 11 Desember 2021/Tangkapan layar video viral
Mendengar cerita anaknya, si Ibu naik pitam dan langsung mendatangi ketua RT dan RW untuk menceritakan kronologis kejadian.
Pihak RT mendapat laporan tersebut, mendatangi Babinkamtibmas Polsek Sukajadi dan menuju masjid menangkap pelaku pelaku.
Ternyata MH yang kebetulan ada di lokasi menjadi bulan-bulanan warga dan pihak keluarga yang kesal.
Beruntung, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Pekanbaru.
"Pelaku sudah diamankan Sabtu kemaren, sekarang sudah ditahan," terangnya.
Mantan DirpamObvit Polda Riau ini juga mengatakan kasus pencabulan tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perenpuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
"Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.