BPN Kabupaten Kampar Bagikan Tips Menghindari Sengketa Lahan

BPN-Kampar2.jpg
(Harisep Arno Putra /Riau online)

RIAUONLINE, KAMPAR-Koordinator seksi sengketa dan konflik pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Kampar, Novia Damaiyani membeberkan tips menghindari konflik dan sengketa lahan khususnya bagi warga Kampar.

Novia mengatakan sengketa terbagi atas sengketa perdata, sengketa penguasaan dan sengketa batas. Selian itu ada konflik dengan masyarakat dan konflik dengan badan hukum. 

"Intinya konflik itu ada dua. Ada sengketa, ada konflik. Kalo sengketa itu hubungan permasalahan orang per orang. Kalo Konflik itu hubungan antara masyarakat dengan kelompok masyarakat lainnya," kata Novia Damaiyani Kepada Riauonline, Selasa 9 November 2021.

 

 

 

Klasifikasi yang sering adalah sengketa. Pasalnya permasalahan orang ke orang yang lebih banyak  dibandingkan dengan masyarakat dengan kelompok  masyarakat lainnya.

 

"Faktor yang menyebabkan sengketa biasanya kebanyakan dari tidak kemampuan kepemilik tanah itu untuk menguasai tanahnya," katanya.



 

"Tidak dijaga tanah itu atau tidak dikuasainya fisik, artinya kalo tanah itu dijaga kita selalu ada disitu, memelihara tanah itu, gak mungkin orang bisa menguasai tanah kita, atau orang tidak bisa mencabut-cabut patok tanah kita. Orang tidak akan bertanam ditanah kita. Intinya tidak dikuasai fisik tanah kita," 

 

Wilayah yang rawan kasus sengketa di Kampar, paling banyak di Rimbo panjang. Karna lebih dekat perbatasan administrasi dengan pekanbaru.

 

"Faktor yang menjadi kendala untuk sengketa, kita masih membantu, karna pihak BPN hanya sebagai fasilitator artinya jika mereka ada sengketa mereka pengen diselesaikan secara damai. BPN bersedia memfasilitasi mereka dengan mediasi," katanya.

 

BPN tambanya sering mengalami kendala yakni para pihak enggan untuk sepakat. Ddiundang terkadang salah satu tidak hadir. Diundang yang hadir hanya pakai kuasa. Kadang kuasa tidak diberi kuasa penuh.

 

 

"Intinya seandai para pihak ini bisa hadir, dan mau melunak biasa selesai dengan damai. Cuman kalo tidak hadir salah satu, apalagi keduanya tidak hadir, malah datangnya tidak bawa data ngotot dengan pendapat masing-masing. Ya Mediasi gagal," ujar Novia Damaiyani

 

"Harapan atau rekomendasi dari BPN untuk menghindari sengketa itu, kuasai tanah itu dulu, caranya tinggal di tempat tanah itu, Kuasai bidang tanah, pasang tanda batas. tertibkan administrasi pertanahannya lengkapi surat-surat, Adapun sertifikat yang paling penting kuasai tanah Karena sertifikat itu hanya surat, yang penting itu tanah itu dijaga," tutup kata Novia.

 

(HARISEP ARNO PUTRA)